Ketua Komisi B DPRD Jember Anang Murwanto menilai belum ada keseriusan dari pemerintah kabupaten, untuk melakukan penertiban pengelolaan Galian C. Sehingga konstribusi kepada pemerintah daerah sebagai pemilik hak pengelolaan masih belum optimal.
Anang menjelaskan, pengelolaan gunung sadeng puger misalnya, sudah dilakukan sejak puluhan tahun lalu. Jika pemkab memang benar-benar ingin melakukan penertiban, harus dibuka kembali proses perijinannya. Baik secara tehnis apa yang harus dipenuhi, maupun pembagian luasan wilayah dan kapasitas produksi. Sehingga dari sini pemkab bisa menghitung berapa target PAD yang diharapkan dari sektor tambang ini.
Seharusnya lanjut Anang, Disperindag segera melakukan evaluasi kepada seluruh pemegang hak penambangan. Sebab informasi yang diterima komisi b, dari puluhan pemegang hak penambangan, hanya beberapa yang masih aktif melakukan eksploitasi. Disperindag harus berani mencabut ijin ekploitasi jika perusahaan pegang ijin tersebut sudah tidak mampu lagi melakukan aktifitas produksi. Sehingga kontribusi perusahaan tersebut kepada daerah tidak macet begitu saja.
Lebih jauh Anang menjelaskan, regulasi perijinan sesuai undang-undang sebelum otonomi daerah dan dalam era otonomi daerah saat ini tentu berbeda. Sehingga jika memang akan dilakukan penertiban, disperindag tidak serta-merta langsung menerapkannya, tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga pengusaha juga diberikan waktu untuk melakukan langkah-langkah, yang dipandang perlu untuk kelangsungan usahanya. Jika batas waktu tersebut tidak dimanfaatkan, baru punishment berupa pencabutan ijin bisa dilakukan.
(1.035 views)