Disnaker Intruksikan GPP Cabut Kebijakan Upah

Kepala Disnakertrans Jember Ahmad Hariyadi menginstruksikan Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP), untuk mencabut penetapan upah yang mereka tetapkan sendiri tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten yang sudah dutetapkan.

Hariyadi menjelaskan, dirinya baru saja menerima laporan bahwa GPP saat ini memberikan upah sebesar 800 ribu rupiah sesuai dengan kesepakatan anggota GPP. Padahal umk yang sudah ditetapkan pemerintah senilai 920 ribu rupiah per bulan. Tindakan GPP ini Menurut Hariyadi jelas-jelas melanggar undang-undang dan harus segera dicabut.

Hariyadi berjanji akan segera menindaklanjuti laporan ini,, mau tidak mau, suka tidak suka GPP harus mencabut penetapan upah yang mereka tetapkan sendiri tersebut. Jika tidak disnakertrans akan memberikan sangsi tegas kepada anggota gpp, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Sebenarnya lanjut Hariyadi, jika memang tidak mampu membayar upah buruh sesuai umk, dirinya sudah menyarankan kepada perusahaan di jember untuk mengajukan surat keberatan. Sebab jika dipaksakan sesuai umk sementara perusahaan benar-benar tidak mampu, tentu akan mengancam keberadaan perusahaan itu sendiri.

Namun sayangnya sejak ditetapkan hingga hari ini, tidak ada satupun perusahaan perkebunan di jember yang mengajukan surat keberatan. Artinya, disnakertrans mengganggap seluruh perusahaan perkebunan mampu memberikan upah kepada karyawannya sesuai umk yang ditetapkan.

(1.076 views)
Tag: