Polres Jember Limpahkan Kasus Ilegal Fishing Ke Kejari Jember

Berkas kasus dugaan ilegal fishing, yang dilakukan oleh Tiga Nelayan Asal Banyuwangi, Rabu siang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Polres Jember menyatakan berkas tersebut telah lengkap.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember, Kliwon Sugiyanta ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas, berikut barang bukti, serta tersangka kasus ilegal fishing.

Untuk ketiga tersangka, penyidik kejaksaan tetap melakukan penahanan di Lapas Kelas II A Jember. Sedangkan untuk barang bukti, kejaksaan menerima kompresor, selang, dan alat bukti yang lain.

Kliwon memastikan, jika dalam waktu dekat, ketiga tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jember. Ketiga tersangka dijerat dengan undang- undang perikanan, dengan ancaman lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, 3 Nelayan Asal Banyuwangi ditangkap Polres Jember, karena diduga menangkap ikan hias, di kawasan konservasi Sumber Daya Alam Nusa Barong, dengan menggunakan potassium.

(886 views)
Tag: