Jika sampai mematikan keberadaan pasar tradisional, maka ijin pasar modern tidak akan diperpanjang, atau bahkan akan dicabut. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan ESDM, Ahmad Sudiono.
Kepada sejumlah wartawan, Ahmad menjelaskan, jangan sampai keberadaan pasar modern, justru mengganggu pasar tradisional. Sebab pasar tradisional telah berdiri, jauh sebelum sebelum adanya pasar modern. Ahmad mengaku, saat ini pihaknya akan melakukan evaluasi, keberadaan pasar modern, terutama jaraknya yang sangat berdekatan dengan pasar tradisional.
Jika pada saat proses evaluasi keberadaan pasar modernĀ menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, disperindag katanya, tidak akan segan- segan, untuk tidak memperpanjang ijinnya. Sesuai aturan, ijin pasar modernĀ berlaku lima tahun.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, kedepan pemkab bersama DPRD Jember, akan mengatur kembali jarak antara pasar tradisional dengan pasar modern. Saat ini ada seratus lebih pasar modern, yang telah berdiri di Kabupaten Jember.
(915 views)