MUI: Rabbani Bukan Aliran Sesat

Majelis Ulama Indonesia Jember, menyatakan jika ajaran dari Pesantren Rabbani, yang beberapa waktu lalu dirusak warga, tidak menyimpang dari Ajaran Islam.

Usai menggelar pertemuan dengan beberapa instansi terkait, Ketua Bidang Fatwa MUI Jember, Abdullah Syamsul Arifin menjelaskan, buku pedoman yang digunakan Pesantren Rabbani, sama dengan buku pedoman yang digunakan umat islam pada umumnya.

Hanya saja lanjut Gus Aab, yang menimbulkan persoalan adalah, kompentensi pengasuh pesantren rabbani, belum memenuhi syarat untuk mengajarkan Tafsir Al Quran. Sebab pemahaman tentang beberapa ilmu seperti nahwu, sharraf, bahasa arab, dan balaghah, belum tuntas.

Sehingga kata Ketua Tanfidz PCNU Jember ini, karena pengetahuan yang terbatas, kemudian metode penyampaian ajarannya yang kurang sopan, menyinggung masyarakat sekitar.

Lebih lanjut Gus Aab menjelaskan,  secara administrasi, pesantren rabbani tidak memenuhi syarat sebagai pesantren,, sebab disana tidak tersedia masjid,  kemudian santri yang menetap, serta kediaman pengasuh. Bahkan, data dari Kantor Kemenag Jember, rabbani belum memiliki ijin pesantren.

Sementara itu, salah seorang pengasuh Pesantren Rabbany, Heri Yudi, mengakui jika masih ada keterbatasan kompetensi materi di pesantrennya. Ia tidak mengelak, jika rabbani belum memenuhi syarat sebagai pesantren, sebagaimana ketentuan yang ada.

(3.001 views)
Tag: