Hakim Tipikor Putuskan Kasus DAK Layak Ditindaklanjuti

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, menilai eksepsi atau pembelaan penasehat hukum, terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus, Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Ahmad Sudiono, telah memasuki pokok perkara.

Usai sidang, salah satu Penasehat Hukum Ahmad Sudiono, Mohammad Nuril ketika dikonfirmasi melalui telfon selulernya mengatakan, karena dianggap telah masuk ke dalam pokok perkara, maka pihaknya harus membuktikan pada persidangan selanjutnya.

Salah satunya kata Nuril, penasehat hukum mempersoalkan, belum adanya audit resmi kerugian negara, dari BPKP atau BPK. Audit kerugian negara hanya melalui perhitungan internal penyidik kejaksaan.

Nuril mengaku menghormati keputusan majelis hakim tersebut. Untuk itulah, tim Penasehat Hukum Ahmad Sudiono, akan membuktikan, seluruh pembelaan melalui proses persidangan berikutnya.

Lebih lanjut Nuril menjelaskan, agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan Rabu pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi. Sidang hari ini dipimpin oleh Hakim Sahlan Girsang.

(1.459 views)
Tag: