Pemkab Limpahkan Penagihan Tunggakan Radio Mutiara Kepada Kejaksaan

Pemkab Jember memutuskan untuk melimpahkan penagihan piutang PT Warta Mutiara kepada pihak kejaksaan. Dengan demikian, PT Warta Mutiara selanjutnya tidak lagi berurusan dengan Pemkab Jember, tetapi langsung dengan Kejaksaan Negeri Jember.

Kabag Hukum Pemkab Jember Hari Mujianto menjelaskan, sesuai aturan kejaksaan merupakan pengacara Negara. Sehingga ketika ada kesulitan dalam penagihan piutang keuangan negara, pemerintah pusat maupun daerah bisa melimpahkannya kepada pihak kejaksaan.

Terkait piutang PT Warta Mutiara senilai Rp 230 Juta yang masuk dalam Pos Pendapatan Asli Daerah, sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Sehingga kejaksaan saat ini berhak memanggil PT Warta Mutiara untuk melakukan penagihan. Jika sampai deadline waktu yang ditentukan belum juga membayar, kejaksaan berhak mengajukan gugatan perdata atas nama Pemkab Jember.

Diberitakan sebelumnya, setelah masa kontrak aset Eks Radio Best Fm yang disewa oleh PT Warta Mutiara berakhir, pemkab menolak memperpanjang kontrak dengan Radio Mutiara. Sehingga Per tanggal 19 januari lalu aset tersebut sudah diserahkan kembali kepada Pemkab Jember. Hanya saja pihak PT Warta Mutiara menolak membayar tanggungan uang sewanya selama dua tahun terkahir senilai RP 230 juta, dengan alasan karena selama 2 tahun tersebut mereka tidak bisa beroperasi karena tower pemancarnya ambruk.

(1.107 views)
Tag: