Kasus Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa Pecoro Kecamatan Rampibuji, mulai Rabu ini, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhelmus Lingitubun Rabu siang mengatakan, Terdakwa Iwan Hendrik didakwa dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3, tentang Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dimana kata Wilhelmus, terdakwa Iwan Hendrik didakwa menyalahgunakan Dana ADD Tahun 2008. Sesuai hasil Audit BPKP Jawa Timur, akibat kasus tersebut negara dirugikan sebesar 63 Juta Rupiah.
Sejauh ini lanjut Wilhelmus, terdakwa telah menitipkan kerugian negara, kepada Kejaksaan Negeri Jember, sehingga tidak dilakukan penahanan badan. Status terdakwa hanya sebagai tahanan kota. Sidang selanjutnya akan digelar rabu mendatang, dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember, melakukan penyitaan sejumlah dokumen, terkait kasus tersebyt. adapun dokumen yang disita diantaranya, R-APBDES, LPJ Penggunaan ADD, dan lain sebagainya.
(1.147 views)