Ketua DPRD Jember: Tak Ada Pemboikotan Pembahasan R-APBD Tahun 2011

Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf, menyatakan jika keterlambatan Penetapan APBD Tahun Anggaran 2011, bukan karena aksi pemboikotan 29 Anggota DPRD Jember. Demikian diungkapkan Saptono saat menjadi saksi, dalam sidang lanjutan gugatan class action, Selasa siang.

Usai sidang, kepada sejumlah wartawan Saptono menjelaskan, dalam Tata Tertib DPRD jember, Anggota DPRD Jember bisa disanksi, apabila tidak hadir enam kali secara berturut- turut tanpa keterangan, dalam rapat alat kelengkapan dewan.

Sedangkan 29 Anggota DPRD Jember kata Saptono, hanya tidak hadir empat kali sidang, dan itu masih dalam tahap wajar. Sebab dalam dunia politik katanya, jika terjadi persoalan seperti itu, bisa saja masih terjadi lobi- lobi diantara Fraksi Di DPRD Jember.

Pantauan Kiss Fm di lapangan, selain Ketua DPRD Jember, Saptono Yusuf, Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera dr. Yuli Priyanto, juga dihadirkan sebagai saksi, dalam sidang lanjutan gugatan class action.

Catatan Kabar Sore Kiss Fm, gugatan class action diajukan 6 orang yang mengatasnamakan wakil kelompok masyarakat,  kepada 29 Anggota DPRD Jember, yang notabene adalah Fraksi Pendukung MZA Djalal- Kusen Andalas. Gugatan ini muncul, karena 29 Anggota DPRD Jember dinilai memboikot pembahasan RAPBD Tahun 2011, dengan tidak hadir dalam setiap rapat badan musyawarah DPRD Jember.

(806 views)
Tag: