Hakim Pengadilan Negeri Jember tidak akan ikut melakukan aksi mogok sidang, meski tuntutan mereka untuk peningkatan penghasilan tidak disetujui oleh pemerintah. Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Jember Prio Utomo menyikapi aksi sejumlah hakim di Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Senin siang.
Menurut Prio, sesuai undang-undang pemerintah menetapkan kedudukan hakim di indonesia sebagai pejabat Negara. Namun kenyataannya, keberadaan hakim jika dikatakan sebagai pejabat negara bukan, sebagai PNS juga bukan. Bahkan gaji yang diterima hakim masih di bawah PNS. Untungnya hakim masih memiliki tunjangan jabatan untuk menambah penghasilannya.
Tetapi tunjangan tersebut tidak sebanding, apalagi tidak semua daerah memiliki rumah dinas untuk hakim. Seperti di Jember misalnya, meski disediakan rumah dinas, kondisinya sudah tidak layak untuk ditempati. Sehingga hakim yang ditempatkan di jember harus merogoh kocek pribadi untuk melakukan perbaikan.
Bahkan lanjut Piro, PNS sudah 4 kali berturut-turut mengalami kenaikan gaji, tetapi hakim belum ada kenaikan sama sekali. Sehingga priyo berpendapat wajar jika rekan-rekan se-profesi-nya menuntut kenaikan gaji. Meski sependapat untuk menuntut kenaikan gaji, priyo menegaskan tidak akan ikut-ikutan melakukan aksi mogok sidang, walaupun nanti akhirnya pemerintah tidak mengabulkan tuntutan tersebut.
Diberitakan sejumlah media nasional, Senin siang sejumlah perwakilan hakim pengadilan negeri, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha negara, mendatangi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Mereka mendesak Pemerintahan Sby-Budiono lebih memperhatikan kesejahteraan hakim di Indonesia. Sebab sudah 4 tahun gaji hakim tidak mengalami kenaikan, dan sudah 11 tahun tidak ada kenaikan tunjangan hakim.
(1.142 views)