Setelah sempat menimbulkan polemik, akhirnya 3 Nelayan Asal Banyuwangi, yang ditangkap Warga Puger Jumat pekan lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Jember.
Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Jayadi, Senin siang mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik mendapatkan bukti, ketiga nelayan melakukan pengrusakan ekosistem, di wilayah nusa barong yang masuk dalam area konservasi.
Untuk sementara waktu kata Jayadi, ketiganya ditahan di Mapolres Jember. Mereka dijerat dengan undang- undang kelautan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun denda Rp 2 Miliar.
Seperti diketahui, Jumat pekan lalu, situasi di Desa Sumberrejo Kecamatan Ambulu sempat memanas. Peristiwa ini dipicu lantaran terdengar kabar, tiga nelayan asal Banyuwangi tersebut dibebaskan oleh polisi. Padahal sebelumnya, dua nelayan asal ambulu ditangkap polisi, karena kedapatan menangkap udang dengan potassium. Bahkan kedua nelayan tersebut, berkasnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jember.
Warga yang tidak terima akhirnya melakukan unjuk rasa, dan menyandera Kasatpol Airud Akp Nur Mahfud dan anak buahnya. Warga meminta dua nelayan Asal Ambulu dibebaskan dari tahanan.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Jember, Prio Utomo ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini status Kedua Terdakwa Andre Kurniawan dan Asmad, telah dirubah menjadi tahanan kota. Ini sesuai dengan permintaan warga sumberrejo. Meski demikian kata Prio, proses hukum dua nelayan tersebut, tetap berjalan. Bahkan agenda persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi- saksi.
Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum Kliwon Sugiyanta menjelaskan, sidang pemeriksaan saksi-saksi yang semestinya digelar hari ini terpaksa ditunda. Sebab kedua terdakwa berhalangan hadir karena sakit. Oleh Jaksa Penuntut Umum, keduanya didakwa melanggar undang-undang tentang perikanan, karena mencari ikan menggunakan potassium.
(803 views)