Hakim Tipikor Diminta Tolak Dakwaan JPU Terhadap Mantan Kadispendik

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, diminta untuk menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Jember, Ahmad Sudiono, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Juru bicara Tim Penasehat Hukum Ahmad Sudiono, Gunawan ketika dikonfirmasi usai sidang, menilai dakwaan jpu terhadap kliennya, masih menimbulkan banyak pertanyaan. Diantaranya jaksa tidak menyebutkan, siapa saja yang mendapat keuntungan atas kerugian Negara.

Kemudian lanjut Gunawan, perbuatan yang dilakukan kliennya bukan pidana, tetapi ada unsur wan prestasi dari rekanan. Sehingga ini bisa dikategorikan perbuatan perdata. Lalu untuk besaran kerugian negara belum jelas di surat dakwaan.

Untuk itulah kata Gunawan, ia meminta majelis hakim pengadilan tipikor, untuk menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, dan mengabulkan eksepsinya, dan memerdekakan terdakwa Ahmad Sudiono.

Diberitkaan sebelumnya, Ahmad Sudiono didakwa telah menyalahgunakan wewenang, untuk melakukan tindak pidana korupsi DAK, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6 Miliar. Ahmad dinilai bertanggung jawab sebagai pimpinan, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pencairan dana DAK tersebut.

(1.074 views)
Tag: