Kasasi Wakil Bupati Jember Non Aktif Kusen Andalas, mulai disidangkan di Mahkamah Agung. demikian diungkapkan Penasehat Hukum Kusen Andalas, Ahmad Holili.
Kepada Kiss Fm, Holili menjelaskan, kepastian itu ia dapat setelah beberapa waktu lalu, mendatangi Mahkamah Agung. Bahkan saat ini Proses Kasasi Kusen Andalas, telah menjalani beberapa kali sidang.
Hanya saja sayangnya, ketika ditanya siapa majelis hakim yang menyidangkan kasasi kusen, holili enggan menjelaskannya. ia mengaku pernah menghadiri sidang kasasi kliennya tersebut.
Holili berharap, agar sidang kasasi tersebut segera diputus oleh majelis hakim, sehingga kliennya bisa mendapat kepastian hukum. Holili mengaku optimis, kliennya akan diputus bebas di tingkatan kasasi, sebab sesuai fakta persidangan, kusen tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Jember Non Aktif, Kusen Andalas, menjadi Terdakwa Kasus Dana Operasional Pimpinan DPRD Jember. Kasus tersebut menyeret kusen, saat menjabat sebagai Pimpinan DPRD Jember Periode 2004-2009.
Oleh Pengadilan Negeri Jember, Kusen divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. atas vonis bebas itu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
(1.134 views)