Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan, Mohammad Nuril, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk membebaskan kedua kliennya, yakni Mahfudi Husodo dan Subasar.
Ketika dikonfirmasi usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Nuril mengatakan, sejak awal dakwaan jaksa penuntut umum kepada kedua kliennya salah alamat. Menurut Nuril, kedua kliennya didakwa telah melakukan mark up Harga Perkiraan Sendiri, HPS terhadap harga alat kesehatan.
Padahal katanya, HPS dibuat oleh panitia pengadaan, bukan oleh kedua kliennya. Yang lebih aneh lagi lanjut Nuril, Mahfudi didakwa juga melakukan mark up harga, padahal kliennya sebagai pengusaha dan pemenang tender, hanya menawar harga sesuai dengan HPS panitia.
Sehingga tidak mungkin kliennya melakukan mark up harga, sebagaimana dakwaan jaksa. untuk itu nuril sangat yakin, jika dakwaan jaksa telah salah alamat atau error in personal.
Diberitakan sebelumnya di Kabar Sore Kiss Fm, kedua terdakwa Mahfudi Husodo dan Subasar, masing- masing dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar 240 juta rupiah.
(950 views)