DPP PKNU memerintahkan caleg jadi yang saat ini duduk di Kursi DPRD terutama yang perolehan suaranya tidak sampai mencapai seribu suara, segera menyelesaikan selisih suara tersebut dalam waktu paling lambat 1 bulan kedepan. Sehingga pembayaran kompensasi kepada partai hingga akhir masa jabatan, bukan jaminan tidak dilakukan Pergantian Antar Waktu.
Wakil Ketua DPW PKNU Jawa Timur Hamzah menuturkan, sesuai instruksi tersebut DPW PKNU Jatim sudah memerintahkan kepada seluruh DPC di Jawa Timur, untuk segera menindak lanjuti perintah tersebut. Diharapkan DPC bisa menjadi mediator penyelesaian selisih suara ini dengan memberikan kebijakan local.
Pelunasan kompensasi selama 5 tahun masa jabatan anggota dewan terhadap partai yang dilakukan sebelumnya, Menurut Hamzah bukan menjadi jaminan tidak dilakukannya PAW. DPW berharap DPC segera memberikan opsi penyelesaian kepada seluruh Anggota FKNU, dengan dimusyawarahkan dengan caleg nomor urut dibawahnya. Jika persoalan ini tidak kunjung selesai, DPP dan DPW akan memberikan teguran keras Kepada Anggota FKNU.
Sementara Ketua Tanfid DPC PKNU Jember Imam Ghozali Aro menyatakan kesiapannya menindak lanjuti instruksi DPP tersebut. Menurut Iga, seperti formula yang dilakukan DPW PKNU, penyelesaian selisih suara bisa dilakukan dengan kompensasi bagi gaji hingga akhir masa jabatan yang dibayarkan kontan dimuka. Atau bisa juga seperti yang dilakukan DPC PKNU Gresik, dengan memberikan kompensasi 10 ribu rupiah persuara kepada caleg nomor urut dibawahnya.
Apapun formula yang dipakai nantinya lanjut Iga, dalam Satu DPC tidak boleh berbeda,, jika diputuskan kompensasi bagi gaji, semua anggota fknu harus memberikan bagi gaji. Tetapi jika opsi yang dipilih kompensasi diperhitungkan tiap suara, semua juga harus mengikuti kebijakan tersebut. Atau bisa juga ada opsi lain seperti paruh waktu masa jabatan di DPRD, tergantung musyawarah nantinya. Sebab DPC PKNU dalam hal ini hanya sebagai mediator antara anggota fknu dengan caleg nomor urut dibawahnya.
Diberitakan sebelumnya, Menurut Ketua Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama DPRD Jember Marduwan, sesuai instruksi DPP Tertanggal 27 Desember 2011 lalu, tiap anggota dewan harus melunasi iuran kepada partai senilai Rp 500 Ribu tiap bulan. Jika anggota FKNU sudah melunasi iuran yang terhitung sejak Januari 2012 tersebut, maka akan ada kebijakan tidak dilakukan pergantian antar waktu.
(1.494 views)