Sejumlah Kades Jadi Pengurus PKNU Jember

Ketua Tanfid DPC PKNU Jember Imam Ghozali Aro, membenarkan adanya sejumlah kepala desa, yang duduk di jajaran pengurus DPC PKNU Jember. Diantaranya Kades Balung Lor Gufron, dan Kades Gelang Sumberbaru Tonaji Atau Haji Mahfud. Semua kades yang masuk jajaran pengurus menjabat sebagai wakil ketua tanfid.

Ketika dikonfirmasi IGA menjelaskan, duduknya sejumlah kepala desa di jajaran kepengurusan PKNU Jember, tidak bisa dirahasaiakan, karena memang sk sudah menyebar di masyarakat. Bahkan Menurut Iga, bukan keinginannya menundudukkan sejumlah kades di jajaran pengurus. Tetapi atas permintaan mereka sendiri untuk bergabung di PKNU.

IGA berpendapat, sangat aneh jika ada larangan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Sebab selama ini semua tahu, seperti presiden, gubernur, bupati dan wakil bupati, hampir semuanya sebagai pengurus parpol. Menjadi tidak adil jika kemudian kepala desa dilarang menjadi pengurus parpol.

Berbeda dengan IGA, Anggota Komisi A DPRD Jember Abdul Halim meminta bupati memberikan opsi kepada kepala desa yang masuk di jajaran pengurus parpol, untuk memilih tetap sebagai kades atau aktif di parpol.

Seharusnya Menurut Halim, ketua partai bisa menerjemahkan isi Perda Nomor 6 Tahun 2006 Point 8 a, yang dengan tegas melarang kades menjadi anggota parpol, apalagi menjabat sebagai pengurus. Sebab meski dipilih langsung oleh rakyat, kades tidak diusung oleh parpol layaknya presiden, gubernur atau bupati. Kades sehari-hari bertugas menjalankan progam pemerintah daerah dengan Anggaran APBD, sehingga selayaknya kades juga tunduk dan patuh terhadap peraturan daerah.

(880 views)
Tag: