Penasehat hukum terdakwa kasus pengrusakan lahan milik PT Hasfarm dan PTPN XII, Teguh Wicaksono, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, untuk memberikan hukuman yang seringan- ringanya kepada seluruh kliennya.
Saat dikonfirmasi Kiss Fm melalui telfon selulernya, Teguh menjelaskan, sebenarnya aksi pembabatan itu tidak seluruhnya kesalahan masyarakat. Faktanya, sampai saat ini masih ada sengketa kepemilikan lahan tersebut.
Sehingga lanjut Teguh, ketika ada informasi kepada masyarakat, bahwa lahan itu bisa dikosongkan, seketika itu masyarakat langsung melakukan pembabatan pohon. Ini dikarenakan tingkat sdm masyarakat yang rendah, sehingga mudah terprovokasi.
Untuk itulah kata Teguh, ia meminta kepada majelis hakim untuk memvonis kliennya seringan- ringanya, bahkan jika perlu, dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Apalagi katanya, seluruh terdakwa sudah mengaku khilaf atas perbuatannya itu.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pengrusakan lahan milik PT Hasfarm, Marnikah, dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa lainnya Munasid dan kawan- kawan dituntut hukuman 1 tahun penjara. Lalu untuk terdakwa kasus pengrusakan lahan milik PTPN XII, Bukadi juga dituntut satu tahun 8 bulan penjara.
(890 views)