Jumat dinihari Polres Jember berhasil membekuk sindikat pengedar uang palsu. Pelaku warga sempolan berinisial SY dan RS. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa uang palsu hampir Rp 45 Juta.
Kasatreskrim Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Alit Alarino, ketika dikonfirmasi melalui telfon selulernya mengatakan, kedua pelaku berhasil dibekuk saat bertransaksi dengan polisi, yang menyamar sebagai pembeli uang palsu.
Alith menambahkan, tersangka SY pertama kali dibekuk sekitar pukul 2 dini hari. Setelah dilakukan pengembangan, berselang 2 jam kemudian, polisi berhasil menangkap RS, di salah satu hotel di kawasan patrang.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku baru pertama menjalankan bisnis uang palsu tersebut. Modus yang dilakukan pelaku, dengan uang 1 juta rupiah uang asli, seorang pembeli mendapat 3 koma 5 juta rupiah upal.
Lebih jauh Alith menjelaskan, saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Jember, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi saat ini masih menelusuri lebih dalam, darimana uang palsu itu berasal.
(987 views)