Ijin Operasional RS Bina Sehat Akan Di Interpelasi Anggota Dewan

Karena hearing terkait kejanggalan Ijin Operasional Rumah Sakit Bina Sehat yang dilakukan Kamis siang, tidak ada titik temu antara bagian hukum, Dinas Kesehatan dan Komisi D DPRD Jember, Ketua Komisi D Ayub Junaedi mempersilahkan masing-masing anggota menggunakan haknya sebagai anggota dewan. Bisa melalui hak angket, hak interpelasi atau hak melekat lainnya.

Kepada sejumlah wartawan Ayub menjelaskan, sebagian besar Anggota Komisi D tidak puas dengan penjelasan Bagian Hukum Pemkab, tentang cepatnya proses ijin operasional bina sehat. Tetapi jika terus berdebat persoalan ini tidak mungkin ada ujung pangkalnya. Sehingga Ayub memutuskan menyerahkan kepada seluruh anggota untuk menggunakan hak-haknya sebagai anggota dewan.

Bagaimana mungkin lanjut Ayub, ijin diajukan mendapat rekomendasi bupati dan dituangkan dalam lembar daerah dalam hari yang bersamaan. Seandainya ini berlaku sama pada semua pihak Ayub mengacungi jempol terhadap kinerja Pemkab Jember. Namun jika ini hanya terjadi pada pihak tertentu saja perlu dipertanyakan ada apa sebenarnya.

Menurut Ayub sering kali kebijakan bupati dalam pelayanan kepada masyarakat amat sangat bagus. Ayub mencontohkan kebijakan bupati dalam pengurusan KTP gratis dan adanya jaminan sehari jadi. Tetapi dalam pelaksanaannya dilapangan, Pengurusan KTP tetap harus bayar mahal. Bagi masyarakat yang tidak mampu bayar mahal pengurusannya bisa berhari-hari.

Diberitakan sebelumnya, Komisi D DPRD Jember menghentikan hearing bersama direktur bina sehat dan kepala dinas kesehatan, karena melihat adanya kejanggalan dalam pengurusan ijin operasional bina sehat. Sebab ijin diajukan, keluarnya rekomendasi bupati dan dituangkan dalam lembar daerah bisa dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Hearing dilanjutkan dengan mendatangkan kepala bagian hukum pemkab, tetapi dalam pertemuan tersebut tidak berhasil membuahkan titik temu antara eksekutif dan legislatif.

(1.230 views)
Tag: