Dinas Koperasi Aktifkan Komisi Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam

Mewaspadai berubahnya fungsi koperasi simpan pinjam menjadi rentenir legal, Dinas Koperasi Dan UMKM akan segera mengaktifkan komisi pengawasan koperasi simpan pinjam, yang sudah dibentuk sejak Desember 2011 lalu.

Kepala Dinas Koperasi Dan UMKM Ivan Mirfano menjelaskan, memang ada beberapa laporan masyarakat tentang tingginya suku bunga yang diterapkan oleh kopersi simpan pinjam. Sehingga tujuan awal untuk membantu masyarakat dirasa berubah sebaliknya. Padahal dengan keterbatasan kemampuan perbankan dalam memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam menjadi pembiayaan alternatif bagi pengusaha mikro di daerah.

Selama ini menurut mirfano, koperasi simpan pinjam masih menjadi favorit di tengah masyarakat. Tercatat hingga Desember 2011, Total uang yang bergulir dimasyakat melalui koperasi simpan pinjam mencapai Rp 93 Milyar, dengan suku bunga yang telah ditetapkan dalam rapat anggota tahunan.

Secara umum Mirfano menjelaskan, pertumbuhan Koperasi Di Jember masih tetap berkisar 40 sampai 50 koperasi baru per tahun. Namun dari hampir 1700 koperasi yang tercatat di jember, hampir 600 koperasi diantaranya sudah tidak aktif lagi.

Sebenarnya lanjut Mirfano, kelangsungan hidup koperasi tergantung dari motif awal pembentukannya. Jika tujuannya untuk mensejahterakan anggotanya, Mirfano yakin koperasi tersebut akan mampu bertahan. Tetapi jika hanya untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah, kemudian ternyata tidak mendapat fasilitas tentu akan mati dengan sendirinya.

(1.057 views)
Tag: