Terdakwa Dugaan Salah Tangkap Divonis 4 Tahun Penjara

Rahmatullah terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan, yang merupakan korban dugaan salah tangkap, Rabu siang, divonis empat tahun penjara, oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.

Zainal Orang Tua Rahmatullah, kembali histeris setelah mendengar putusan hakim tersebut. Bahkan Zainal akan mendatangi ruangan hakim, namun berhasil dicegah aparat keamanan. Ia mengaku tidak terima dengan putusan hakim tersebut, karena ia merasa, Rahmatullah tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Adi Hernomo Yulianto menyatakan, setelah melihat fakta persidangan, baik dari barang bukti maupun keterangan seluruh saksi, Terdakwa Rahmatullah secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pencurian disertai pemerkosaan bersama rekan- rekannya.

Untuk itu kata Adi, majelis hakim berkeyakinan memutus Rahmatullah bersalah, dengan menjatuhkan vonis empat tahun penjara, di potong masa penahanan.

Sementara Terdakwa Rahmatullah mengaku tidak terima atas putusan hakim tersebut. Bahkan Rahmatullah siap untuk disumpah pocong, untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Melalui penasehat hukumnya, Rahmatullah menyatakan banding atas putusan itu.

(950 views)
Tag: