Terdakwa Kasus Pengrusakan Lahan Hasfarm Dan PTPN XII Dituntut 1 Tahun 8 Bulan

Terdakwa kasus pengrusakan lahan milik PT Hasfarm, Marnikah, dituntut hukuman 1 Tahun 8 Bulan Penjara. Selain Marnikah, terdakwa lainnya Munasid dan kawan- kawan dituntut hukuman 1 tahun penjara. Pada saat yang bersamaan, terdakwa kasus pengrusakan lahan milik PTPN XII, Bukadi juga dituntut satu tahun 8 bulan penjara.
Penasehat Hukum seluruh terdakwa, Teguh Wicaksono mengaku keberatan, atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut. Sebab sebenarnya, seluruh kliennya tidak tahu menahu terkait persoalan tersebut.

Apalagi kata Teguh, kliennya hanya diprovokasi oleh seseorang. Untuk itu pada sidang selanjutnya, Teguh mengaku akan menyampaikan tanggapan atau pledoi, atas tuntutan jaksa penuntut umum itu.

Lebih lanjut Teguh menjelaskan, untuk terdakwa Marnikah dan Bukadi, didakwa melanggar Pasal 160 KUHP, sedangkan terdakwa lainnya Munasi dan kawan- kawan didakwa dengan pasal 170 KUHP.

(956 views)
Tag: