Mulai Hari Kamis 8 Maret besok, tiket untuk Kereta Api Kelas Komersil Bisnis dan Eksekutif, bisa dipesan 90 hari atau tiga bulan sebelum keberangkatan. Demikian Disampaikan, Manager Humas PT KAI Daops IX Jember, Gatut Sutiyatmoko.
Kepada sejumlah wartawan, Gatut menjelaskan, perubahan kebijakan tersebut, semata- mata untuk peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Apalagi belakangan muncul kekawatiran, banyaknya calo tiket kereta api.
Gatut menjelaskan, penumpang yang akan memesan tiket untuk kelas komersil, diwajibkan menunjukkan identitasnya. Sebab nantinya, di dalam tiket akan tercetak nama dan nomer identitas calon penumpang.
Tiket ini lanjut Gatut, hanya berlaku untuk satu penumpang saja. Jadi masyarakat harus memesan sendiri, dengan menunjukkan identitas dirinya.
Lebih lanjut Gatut menjelaskan, meski waktu pemesanan berubah menjadi H-90 keberangkatan, untuk harga tiket sendiri tidak mengalami kenaikan. Ia berharap, dengan perubahan kebijakan ini, masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik. Sehingga jauh- jauh hari sebelum keberangkatan, sudah mendapat kepastian tempat duduk.
(913 views)