Kejaksaan Belum Tentutan Sikap Atas Putusan Kasus Dugaan Korupsi KUD

Jaksa Penuntut Umum masih belum mengambil sikap, atas putusan majelis hakim, terhadap Kasus Dugaan Korupsi KUD Sumber Alam, Pontang Kecamatan Ambulu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugiyanta mengatakan, jaksa masih diberikan waktu selama satu minggu, untuk menyatakan sikap, apakah akan menempuh jalur hukum berikutnya atau tidak.

Jika memang penasehat hukum terdakwa menyatakan banding, atas putusan majelis hakim itu, kejaksaan siap untuk membuat kontra banding. Namun demikian, hingga hari ini, kejaksaan masih pikir- pikir.

Kliwon menambahkan, putusan hakim tersebut, sudah sesuai dengan keinginan jaksa,, dimana, putusan majelis hakim, telah melebihi 2/3 tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa kemarin, menjatuhkan vonis bersalah terhadap seluruh terdakwa, dengan hukuman satu tahun penjara, dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara.

Seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Atas putusan itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Eko Imam Wahyudi menyatakan banding. Sebab sesuai fakta persidangan, seluruh kliennya tidak terbukti bersalah.

(963 views)
Tag: