Mayoritas Anggota Komisi B Rekomendasikan Penutupan Campus Resto

Sebagian besar Anggota Komisi B DPRD Jember tidak sepaham dengan Pendapat Ketua Komisi B Anang Murwanto, terkait polemik perijinan campus resto. Mayoritas Anggota Komisi B menilai perijinan sejak awal sudah tidak benar, sehingga campus resto harus menghentikan sementara operasionalnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jember dari Fraksi Keadilan Sejahtera Lilik Ni’amah mengatakan, mestinya melalui sidak ataupun tanpa sidak dari berkas perijinan yang ada sudah sangat jelas melanggar. Kantor pariwisata mengeluarkan ijin melebihi Ijin IMB dan HO. Dalam IMB dan HO hanya diperuntukkan apotik dan cafe, sedangkan pariwisata mengeluarkan ijin operasional cafe dan rumah bernyanyi.

Uniknya lagi lanjut Lilik, dalam IMB dan HO diberikan kepada Bambang Kuswandi, dekan Fakultas Farmasi Unej. Tetapi ijin operasional diberikan kepada Farida, Warga Buleleng Bali sebagai pengelola campus resto. Bagaimana kemudian tiba-tiba beralih ke Siraz Husein masih tanda tanya besar. Atas dasar bukti ini Menurut Lilik, mayoritas Anggota Komisi B mendesak Kantor Pariwisata merevisi ijin yang dikeluarkan. Sembari menunggu proses revisi, campus resto sementara harus berhenti beroperasi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Jember Anang Murwanto usai sidak ke kampus resto menilai, perijinan yang dikantongi pengelola sudah benar. Berbeda dengan anang, Anggota Fraksi Golkar Karimullah bersikukuh perijinan campus resto menyalahi aturan dan harus berhenti operasional.

(1.139 views)
Tag: