Rahmatullah korban dugaan salah tangkap, yang menjadi terdakwa kasus dugaan perampokan dan pemerkosaan, dituntut 5 tahun penjara. Demikian terungkap dalam sidang lanjutan, Senin siang.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Lusiana mengatakan, melihat fakta persidangan, dari keterangan saksi- saksi dan barang bukti, terdakwa rahmatullah bersama rekan- rekannya, terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar dakwaan primer dan subsider, dengan melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan.
Lusiana memberatkan, ada beberapa hal yang memberatkan, atas perbuatan Rahmatullah. Diantaranya, Korban Ferawati mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah,, kemudian korban lainnya, AM, mengalami kerugian sebesar 1,2 juta rupiah, dan mengalami trauma karena mengalami perkosaan.
Kemudian kata Lusiana, selama persidangan, terdakwa memberikan keterangan berbelit- belit, dan perbuatan terdakwa tersebut, telah meresahkan masyarakat. Meski demikian, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Diantaranya, yang bersangkutan belum pernah dihukum, dan masih muda.
Pantauan Kiss Fm di lapangan, pasca mendengar tuntutan tersebut, Orang Tua Rahmatullah, langsung histeris. Ia tidak terima dengan tuntutan jaksa tersebut. Sebab petugas yang melakukan penembakan terhadap Rahmatullah, hanya dikenai hukuman disiplin.
Sidang selanjutnya akan digelar, senin pekan depan, dengan agenda pembelaan penasehat hukum terdakwa, atas tuntutan jaksa penuntut umum.
(921 views)