Diduga terjadi rekayasa dalam proses ijin operasional Rumah Sakit Bina Sehat, Komisi D DPRD Jember Senin siang menunda hearing dengan Dinas Kesehatan dan Direktur Bina Sehat. Hearing ditunda pekan depan dengan menghadirkan bagian Hukum Pemkab Jember.
Dugaan rekayasa ini bermula dari temuan Anggota Komisi D DPRD Jember Hafidi, yang curiga melihat tanggal terbitnya ijin operasional sementara yang ditandatangani oleh Bupati Jember MZA Djalal tertanggal 21 November 2011. Padahal pada tanggal yang sama, baru turun rekomendasi tinjau lapangan dari dinas kesehatan.
Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi mengaku heran, bagaimana bisa rekomendasi tinjau lapangan dilakukan tanggal 21 November 2011, kemudian langsung dituangkan dalam lembar daerah pada tanggal yang sama dengan ditandatangani oleh Bupati. Ayub yakin ada rekayasa dalam pengurusan ijin operasional Rumah Sakit Bina Sehat. Ayub memutuskan menunda hearing pekan depan dengan mengundang bagian Hukum Pemkab Jember, fokus kepada dugaan rekayasa terbitnya ijin.
Direktur Rumah Sakit Bina Sehat Faedah dan Kepala Dinas Kesehatan Bambang Suwartono, tidak bisa menjawab teguran Komisi D tersebut. Direktur Rumah Sakit Bina Sehat Dokter Faedah ketika dikonfirmasi usai hearing membantah dilakukannya rekayasa dalam pengurusan ijin Operasional Rumah Sakit Bina Sehat.
Sebenarnya lanjut Faedah, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional sejak Tahun 2010 lalu. Prosesnya sangat panjang dan berbelit-belit, bukan secara instant. Namun karena terjadi perubahan undang-undang kesehatan, perijinan menjadi terhambat. Terhambatnya ijin bukan hanya terjadi di jember, tetapi menjadi persoalan rumah sakit swasta se Indonesia.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Jember Bambang Suwartono mengaku tidak tahu menahu persoalan keluarnya Ijin Operasional Rumah Sakit Bina Sehat, karena dikeluarkan semasa kepemimpinan Kepala Dinas Kesehatan terdahulu, Olong Fajri Maulana.
Yang Bambang tahu, ketika dirinya duduk sebagai kepala dinas kesehatan, iijin tersebut sudah ada. Jika memang dinilai terjadi rekayasa atau persoalan lain terkait perijinan tersebut, Bambang menduga kesalahan administrasi terjadi di Bagian Hukum Pemkab Jember.
(1.148 views)