Kuasa Hukum Pengelola Campus Resto Rony Hamsyah mengancam akan melayangkan gugatan kepada Universitas Jember, jika salah satu unit usahanya diganggu. Sebab dalam perjanjian pihak unej memberikan kebebasan seluas-luasnya untuk penggunaan aset tersebut.
Roni berharap, Kantor Pariwisata tidak gegabah melakukan pencabutan ijin usaha tempat karaoke di Campus Resto. Sebab jika pencabutan ijin dipaksakan, pasti akan menimbulkan persoalan baru. Salah satunya, Pengelola Campus Resto akan mengajukan gugatan ganti rugi kepada Universitas Jember.
Sebab lanjut Roni, dalam perjanjian sudah sangat jelas tertulis kliennya memberikan uang Rp 900 Juta kepada Universitas Jember, dengan kompensasi diberikan ijin penggunaan aset gedung seluas-luasnya selama 12 tahun. Bahkan ada klausul yang menyebutkan bahwa apabila usaha tersebut diganggu, maka Pihak Unej akan memberikan ganti rugi.
Sementara Pembantu Rektor II Universitas Jember Jani Januar ketika dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, atas dasar masukan dari masyarakat dan sejumlah mahasiswa, pihaknya akan mengirimkan teguran kepada pengelola campus resto. Sebab Pihak Unej menilai pengelola campus resto telah menyalahi beberapa kesepakatan dalam surat perjanjian.
Bahkan jika tuguran tersebut tidak diindahkan, Universitas Jember akan merekomendasikan kepada institusi yang memberikan ijin dalam hal ini Kantor Pariwisata, untuk mencabut ijin operasional tempat karaoke di campus resto.
(985 views)