Sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah, ditargetkan rampung menjadi perda pada Tahun 2012. 6 diantaranya merupakan tanggungan Tahun 2011 lalu. Demikian disampaikan Tih Ahli DPRD Jember, Jayus.
Kepada Kiss Fm, Jayus menerangkan, untuk Tahun 2012, ada tiga raperda yang menjadi prioritas untuk segera dirampungkan. Diantaranya raperda pengelolaan barang milik daerah, perusahaan daerah perkebunan, dan perlindungan pasar tradisional.
Jayus menambahkan, ketiga raperda tersebut sangat mendesak untuk segera disahkan. Raperda PDP Misalnya, Hingga Hari Ini, Perda PDP Yang Digunakan Dinilai Sudah Aus Dan Tidak Tepat Digunakan.
Jayus melanjutkan, dari 12 raperda, sejauh ini baru 5 raperda, yang draft akademiknya siap dibahas di meja badan legislasi, sedangkan selebihnya, masih dalam proses pembahasan di eksekutif.
Lebih jauh Jayus menjelaskan, dari 17 raperda yang akan dibahas, tidak semuanya raperda baru. Ada beberapa raperda yang hanya dirubah pada beberapa pasal, seperti perda pemerintahan desa, dan perda SOTK.
(815 views)