Komisi B DPRD Jember menilai kantor pariwisata kurang peka terhadap dampak lingkungan dalam mengeluarkan ijin. Apalagi ijin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan persyaratan dasarnya. Hal ini terungkap dalam hearing Komisi B DPRD Jember Bersama Kepala Kantor Pariwisata Serta Pengelola Campus Resto Kamis Siang.
Kepala Kantor Pariwisata Dan Budaya Arif Cahyono menjelaskan, IMB dan HO yang telah dikeluarkan instansi terkait, lokasi tersebut digunakan untuk pembangunan ataupun memperbaiki gedung yang diperuntukkan apotik farmasi dan café
Berdasarkan itulah kemudian Tahun 2010 pihaknya mengeluarkan ijin operasional café dan rumah bernyanyi kepada pengelola campus resto. Arief mengaku bingung ketika mendengar kabar bahwa Universitas Jember hanya mengijinkan tempat tersebut untuk apotik.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jember Lilik Ni’amah menyayangkan dikeluarkannya ijin tempat karaoke oleh kantor pariwisata di kawasan kampus. Menurut Lilik, memang sampai saat ini Jember belum memiliki perda RT/ RW. Tetapi meski demikian Kepala Dinas Pariwisata sebelum mengeluarkan ijin harusnya lebih peka, mana kawasan yang layak dan mana yang tidak layak. Jangan hanya dengan pertimbangan investasi norma-norma dan aturan dikesampingkan\
Pengelola Campus Resto Siraz Husein yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan, ruang karaoke yang ada di tempat usahanya meski berupa kamar-kamar, tetpai terdapat kaca berukuran besar. Sehingga dipastikan tidak digunakan untuk kegiatan negatif, karena bisa terlihat dari luar.
Siraz juga menjamin campus resto tidak berdampak negatif bagi pelajar, karena bebas dari alcohol. Siraz berharap mengenai lokasi yang kebetulan berada di areal kampus tidak dipersoalkan. Karena dimanapun tempatnya, dengan kemudahan transportasi saat ini, masyarakat bisa menjangkaunya.
Sementara Anggota Komisi B DPRD Jember Wahid Zaini justru mempertanyakan dasar dikeluarkannya ijin operasional rumah bernyanyi oleh kantor pariwisata Tahun 2010 lalu. Sesuai pernyataan Kepala Dinas Pariwisata sendiri, IMB dan HO menjadi dasar diterbitkannya ijin operasional. Jika di dalam IMB dan HO hanya tercantum untuk apotik farmasi dan café, bagaimana bisa kemudian muncul ijin rumah bernyanyi.
Menurut Wahid Zaini, ijin yang terlanjur dikeluarkan ada 3 kemungkinan tindakan yang bisa dilakukan. Dicabut untuk selamanya, dilanjutkan atau dilanjutkan dengan beberapa perbaikan. Sehingga bukan berarti karena ijin sudah dikeluarkan tidak bisa dicabut kembali.
(1.040 views)