Hingga hari ini tak satupun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, untuk ditetapkan menjadi Perda.
Tim Ahli Bidang Hukum DPRD Jember, Jayus menjelaskan, idealnya memang setiap satu tahun anggaran, ada 1 raperda inisiatif yang ditetapkan oleh wakil rakyat. Raperda inisiatif merupakan salah satu bukti, keberpihakan wakil rakyat kepada masyarakat.
Memang lanjut Jayus, ada dua raperda inisiatif yang muncul sejak beberapa waktu lalu,, yakni dan Amil Zakat. Namun hingga hari ini, dua raperda itu belum disahkan. Jayus melihat, lemahnya usulan Raperda Inisiatif DPRD Jember, disebabkan badan legislasi selalu menunggu usulan dari eksekutif. Padahal paling tidak, Anggota DPRD yang ada di banleg, harus memiliki inisiatif, untuk mengusulkan raperda yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Data yang berhasil dihimpun Kiss Fm, Tahun 2011 lalu, dprd jember hanya berhasil menetapkan lima rancangan peraturan daerah atau raperda, dari 11 raperda. Itupun semua raperda merupakan usulan Pemkab Jember.
(939 views)