Kejaksaan Negeri Jember siap melakukan investigasi dugaan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Keuangan, dalam proses perjanjian pemanfaatan aset Universitas Jember dengan Pengelola Campus Resto. Hal ini terungkap saat Gerakan Mahasiswa Peduli Unej melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Jember, menuntut penutupan campus resto.
Luluk Budiarto Koordinator Lapangan Gerakan Mahasiswa Peduli Unej mengatakan, dengan disewakannya aset Unej kepada pengelola campus resto, Mahasiswa Fakultas Farmasi kehilangan sarana praktikum. Sebab sejak awal gedung tersebut dibangun bukan untuk tempat hiburan malam, tetapi untuk sarana apotik praktek.
Keberadaan Campus Resto sebagai tempat hiburan malam lanjut Luluk, sangat tidak etis karena berada dilingkungan pendidikan. Suasana akademik lingkungan kampus menjadi lemah dengan adanya campus resto. Sebab tempat hiburan malam sama sekali tidak mendukung perkembangan akademik. Gerakan Mahasiswa Peduli Unej juga mendesak Kejaksaan Negeri Jember melakukan audit terhadap kontrak Universitas Jember dengan pengelola campus resto.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Mujiarto setelah menerima perwakilan mahasiswa mengatakan, pihaknya siap melakukan investigasi untuk mengumpulkan data, terkait dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2007, tentang tata cara penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindah tanganan aset milik Negara.
Mujiarto menilai tuntutan gerakan mahasiswa peduli unej untuk sementara dirasa cukup sebagai laporan awal. Dan kejaksaan berkewajiban menindak lanjuti laporan tersebut untuk menggali data lebih jauh. Jika ternyata cukup bukti, kejaksaan akan meneruskannya ke proses hukum lebih lanjut.
Sebelum melakukan aksinya di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Puluhan Aktivis Gerakan Mahasiswa Unej melakukan aksi unjuk rasa di campus resto. Karena tidak ada pihak manajemen yang menemui, aksi dilanjutkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jember.
Diberitakan sebelumnya, universitas jember akan mengirimkan teguran kepada pengelola campus resto, karena dinilai telah melanggar kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Apalagi dalam perkembangannya ternyata aset milik unej tersebut bukan hanya dimanfaatkan untuk rumah makan, tetapi untuk tempat hiburan malam. Bahkan, pihak campus resto menambah bangunan dan disewakan kepada pihak lain, tanpa Seijin Universitas Jember sebagai pemilik tempat.
(1.413 views)