Unej Akan Tegur Pengelola Campus Resto Dan Rekomendasikan Pencabutan Ijin Operasional

Universitas Jember akhirnya angkat bicara terkait polemik terkait Pengelolaan Campus Resto. Pembantu Rektor II Universitas Jember Jani Januar akan segera memberikan teguran kepada pengelola campus resto, karena dinilai melakukan wanprestasi atau menyalahi perjanjian kerjasama.

Kepada sejumlah wartawan Jani menjelaskan, awalnya gedung campus resto dibangun POMA Fakultas Farmasi, untuk apotik sebagai pengembangan pendidikan. Tetapi dalam perjalanannya, poma dibubarkan, sehingga Unej menanggung hutang senilai 900 juta rupiah. Saat itulah bangunan tersebut di sewakan kepada pihak ketiga, tetapi dengan catatan sebagian bangunan tetap digunakan untuk sarana pendidikan fakultas farmasi.

Dengan banyaknya masukan dari masyarakat yang menilai keberadaan campus resto di Lingkungan Unej berdampak negatif pada dunia pendidikan, maka dalam waktu dekat unej akan membuat teguran kepada pengelola. Karena dinilai sudah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian sebelumnya, jika perlu Unej akan merekomendasikan kepada institusi yang memberikan ijin operasional, dalam hal ini kantor pariwisata, untuk mencabut ijin operasional campus resto.

Selain dinilai tidak sepantasnya campus resto membuat ruang-ruang karaoke, pihak Unej juga melihat pengelola melakukan pelanggaran dengan menambah bangunan disamping ATM. Bangunan tersebut saat ini disewakan kepada penjual peralatan komputer tanpa ijin dari pihak Unej.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Komisi D dan Komisi B DPRD Jember menyayangkan beroperasinya tempat karaoke di lingkungan kampus. Ketua Komisi D DPRD jember Ayub Junaedi berharap Unej sebagai pemilik tempat, meninjau kembali perjanjian kerjasama dengan campus resto. Sementara Ketua Komisi B DPRD Jember Anang Murwanto meminta dinas pariwisata menghentikan operasional tempat caraoke tersebut jika memang tidak mengantongi ijin.

(1.292 views)
Tag: