Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan menegaskan, tidak akan mencabut kebijakan pembuatan karya ilmiah mahasiswa, yang harus dipublikasikan melalui jurnal, sebagai syarat kelulusan dari perguruan tinggi.
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Joko Santoso Sabtu siang mengatakan, kebijakan tersebut sudah final, dan akan diberlakukan mulai Bulan Agustus Mendatang. Untuk itu seluruh perguruan tinggi sudah harus mulai melakukan sosialisasi kepada mahasiswanya.
Untuk penerbitan karya ilmiah Strata Satu lanjut Joko, bisa dipublikasikan melalui oleh masing- masing kampus, baik melalui jurnal maupun di website. Untuk strata dua, karya ilmiahnya harus diterbitkan melalui jurnal nasional, sedangkan untuk strata tiga, harus melalui jurnal internasional.
Joko meminta kepada seluruh mahasiswa, agar tidak terlalu berlebihan menyikapi kebijakan tersebut. Logikanya, selama ini mahasiswa strata satu maupun pasca sarjana, mampu menyusun skripsi, tesis maupun disertasi, yang jumlah halamannya lebih dari 100 halaman. Padahal untuk Jurnal, hanya kurang lebih sekitar sepuluh halaman.
Diberitakan di sejumlah media nasional, ada sekitar 3.150 perguruan tinggi swasta diperkirakan akan menolak kebijakan kemendikbud tersebut. Mereka menganggap kebijakan itu memberatkan bagi mahasiswa.
(1.079 views)