Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Anggota DPRD Jember Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Mantan Anggota DPRD Jember Yusuf Sumarno, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, divonis 1 tahun enam bulan penjara, denda 50 Juta Rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara. Selain itu, Yusuf Sumarno diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 16 juta rupiah lebih.

Selain Yusuf Sumarno, terdakwa lainnya, Pujiarto, juga divonis bersalah, dan dihukum 3 tahun penjara denda 50 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan penjara. Pujiarto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 840 juta rupiah.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Jember, Sigit Prabowo mengatakan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, kedua terdakwa dinyatakan bersalah, melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang- Undang Nomer 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sigit menambahkan, putusan majelis hakim tersebut, sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sendiri masih belum mengajukan sikap, apakah akan banding atau menerima  putusan tersebut.

Sementara Kuasa Hukum Yusuf Sumarno, Mohammad Nuril ketika dikonfirmasi melalui telfon selulernya mengatakan, sejauh ini kliennya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebab sesuai aturan, pihaknya diberikan waktu selama tujuh hari, untuk mengajukan sikap atas putusan tersebut.

(1.063 views)
Tag: