Komisi A Segera Panggil BKD Terkait Dugaan Pungli SK Inpasing

Komisi A DPRD Jember dalam waktu dekat akan segera memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk mengklarifikasi munculnya keluhan sejumlah guru terkait pungutan liar dalam pengurusan SK Inpasing. Demikian disampaikan Anggota Komisi A DPRD Jember Abdul Halim.

Menurut Halim, Komisi A beberapa waktu lalu menerima surat keluhan dari sejumlah guru, masih adanya praktek pungutan yang tidak ada dasar hukumnya. Dalam pengurusan SK Inpasing yang sasarannya Guru-Guru PNS dan swasta menurut Halim, memang dibutuhkan oleh semua guru. Ketika proses ini sangat dibutuhkan, maka muncul oknum di lingkungan dinas pendidikan yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Halim menduga, Pungli SK inpasing ini dilakukan oleh Oknum PNS. Sehingga Komisi A sebagai Mitra BKD akan meminta klarifikasi kepada BKD, mengenai dasar hukum pungutan tersebut. Jika memang tidak ada dasar hukumnya, meski dilakukan berdasarkan kesepakatan maka pungutan ini bisa dikatakan liar. Dan BKD wajib mengusut tuntas dan memberikan sangsi tegas kepada oknum PNS tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah guru mengeluhkan adanya pungutan dalam pengurusan SK Inpasing. Meski awalnya pungutan yang diminta 125 ribu tiap guru, setelah muncul berbagai protes kemudian turun berturut-turun 100 hingga 75 ribu rupiah.

(1.137 views)
Tag: