Ghofur: Isu PAW Pembunuhan Karakter

Legislator Partai Amanat Nasional Abdul Ghofur yang terancam Pergantian Antar Waktu menyatakan, sesuai keterangan Ketua dan Sekretaris DPW PAN Jawa Timur, tidak akan ada Pergantian Antar Waktu. Isu PAW yang digulirkan di DPRD Jember terhadap dirinya, hanya merupakan pembunuhan karakter terhadap dirinya.

Kepada sejumlah wartawan, Selasa Siang Ghofur menjelaskan, saat workshop di surabaya beberapa waktu lalu, dirinya bersama Ketua DPD PAN Jember Evi Lestari, sudah menghadap Ketua dan Sekretaris DPW PAN Jawa Timur. Intinya, tidak akan ada Pergantian Antar Waktu di tubuh DPD PAN Jember. Ghofur mengaku heran apa dasarnya DPD PAN Jember kemudian melayangkan surat usulan PAW kepada Pimpinan DPRD.

Ghofur juga membantah dirinya dinilai tidak patuh kepada partai. Soal pengembalian tunjangan sertifikasi yang diterimanya, setelah 6 bulan mencari tidak ada dasar hukum prosedur pengembalian tersebut. Ketua dan Sekretaris DPW PAN Jatim sendiri menilai apa yang dilakukannya sudah benar.

Bahkan terakhir Kepala Dinas Pendidikan yang waktu itu dijabat oleh Ahmad Sudiono, persurat menyatakan dirinya memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi, karena sudah 20 tahun lebih berprofesi sebagai guru.

Ghofur enggan menanggapi persoalan PAW terhadap dirinya, karena menurutnya tidak ada dasar hukum yang kuat agar PAW tersebut bisa dilanjutkan. Menurut Ghofur, caracter assasination atau pembunuhan carakter, sudah biasa dilakukan dalam partai politik. Apalagi oleh kelompok orang yang belum siap bertanding secara fair.

Jika siap bertanding dengan fair, nanti saatnya dalam Pemilu 2014 mendatang. Karena masyarakat yang bisa menilai siapa yang memang bekerja untuk rakyat, dan siapa yang hanya main-main di partai untuk kepentingan pribadinya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD PAN Jember Evi Lestari dalam releasenya mengatakan, atas perintah DPW PAN Jawa Timur, DPD PAN mengeluarkan suat peringatan III, sekaligus sangsi pergantian antar waktu. Sebab setelah 8 bulan ditunggu, ghofur tidak mengindahkan perintah partai untuk mengembalikan tunjangan sertifikasi guru yang diterimanya.  DPD PAN berpendapat, Ghofur telah melanggar undang-undang karena menerima double accounting tunjangan dari Negara. Tunjangan sertifikasi guru dari APBN, dan honor sebagai anggota dewan yang bersumber dari APBD. Padahal sebagai anggota dewan, jangankan menerima, mengelola keuangan yang bersumber dari keuangan negara saja tidak diperbolehkan.

(1.147 views)
Tag: