Perusahaan yang belum memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), akan diseret ke ranah pidana. Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jember, Akhmad Hariadi.
Kepada Kiss Fm Hariadi menerangkan, dari sekian banyak perusahaan di Jember, baru satu perusahaan yang mengaku belum bisa membayar tenaga kerjanya sesuai UMK Tahun 2012 sebesar Rp 920 Ribu.
Meski demikian kata Hariadi, pihaknya tidak akan begitu saja percaya memberikan dispensasi. Sebab tim dari disnaker akan turun ke perusahaan tersebut, untuk melihat kondisi sebenarnya. Jika memang kondisinya benar- benar tidak bisa memberikan upah sesuai umk, maka disnaker akan meminta tenaga kerja untuk menyadari kondisi perusahaannya.
Hariadi menambahkan, sesuai undang-undang ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK bisa diseret ke ranah pidana. Namun demikian, sebelum ke proses tersebut, pihaknya akan melakukan mediasi.
Lebih lanjut Hariadi menerangkan, rencananya rabu besok, disnaker akan mengundang seluruh perusahaan di Jember, untuk menyamakan persepsi terkait penerapan umk tahun 2012. Selain persoalan UMK, disnaker akan memberikan penjelasan Jamsostek, yang harus diberikan kepada tenaga kerja.
(1.109 views)