Sejumlah perwakilan Masyarakat Desa Paseban, Senin pagi mendatangi Kejaksaan Negeri Jember. Mereka mendesak penyidik Kejari Jember, untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi, Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Paseban.
Mohammad Soleh salah satu warga mengatakan, kasus ADD tersebut sebenarnya sudah dilaporkan warga pada Tahun 2009 lalu. Namun entah mengapa katanya, hingga hari ini kejaksaan belum menuntaskan kasus tersebut.
Padahal lanjut Soleh, beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Bahkan sudah ada yang diputus oleh hakim. Untuk kata Soleh, pihaknya mendesak kejari jember, untuk segera menuntaskan kasus ADD ini, dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Menanggapi desakan warga ini, Kepala Seksi Intelejen Kejari Jember, Sigit Prabowo menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Untuk itu, penyidik masih akan melakukan pendalaman, dengan memanggil sekitar 10 saksi lagi.
Baru lanjut Sigit, setelah pemeriksaan saksi selesai, penyidik akan memanggil Tersangka, SR, untuk dilakukan pemeriksaan. Itupun Penyidik harus mendapatsuratijin dari Bupati Jember, untuk memeriksa tersangka SR, sebab yang bersangkutan merupakan pejabat public.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan, berdasarkan perhitungan internal kejaksaan, atas kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 59 Juta lebih. Namun penyidik akan berkoordinasi dengan BPKP Jawa Timur, untuk meminta audit kembali.
(1.065 views)