12 Orang Saksi Telah Diperiksa Dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bappekab

Sedikitnya 12 orang saksi, telah diperiksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi, Pemotongan Anggaran Bappekab Jember.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jember, Yusuf Wibisono menerangkan, Terdakwa Mantan Kepala Bappekab, Mudhar Syarifudin, dan Bendaharanya Dodi dijerat dengan Pasal 2 Dan 3, Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Keduanya kata Yusuf, sebagaimana hasil penyidikan, terbukti melakukan pemotongan anggaran, pada kegiatan musyawarah perencanaan dan pembangunan atau musrenbang.

Untuk itu lanjut Yusuf, pada sidang selanjutnya pihaknya akan memanggil sejumlah saksi, terutama dari staf bappekab dan beberapa panitia musrenbang. Sebab keterangan dari mereka sangat dibutuhkan untuk pembuktian di pengadilan.

Sementara itu, Kuasa Hukum 2 Terdakwa, Ahmad Holili ketika dikonfirmasi melalui telfon selulernya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi selama persidangan, tidak ada keterangan yang mengarah kepada Mudhar Syarifudin.

Sebab lanjut Holili, pada proses pelaksanaan anggaran, semuanya dilimpahkan kepada PPTK. Jadi dalam hal ini kata holili, semestinya bukan kliennya yang diseret oleh jaksa penuntut umum.

Untuk itu pada persidangan-persidangan berikutnya, tim kuasa hukum terdakwa, akan menyiapkan Saksi Ahli Pakar Hukum Administrasi Negara, dari Universitas Airlangga.

(1.060 views)
Tag: