Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jember. Kali ini menimpa Bunga (14), bukan nama sebenarnya, Warga Ajung. Bunga mengalami kekerasan seksual dan disekap BN Warga Ajung.
Kasatreskrim Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Alith Alarino ketika dikonfirmasi melalui telfon selulernya menjelaskan, awalnya bunga dikenalkan oleh tetangganya berinisial NK kepada BN.
Setelah itu lanjut Alith, bunga diajak NK ke rumah BN yang tak jauh dari rumahnya. Setiba di rumah BN, NK meninggalkan bunga. Disanalah kemudian kata Perwira Lulusan Akpol Tahun 2002 ini, bunga mengalami kekerasan seksual dan disekap.
Peristiwa ini terungkap, saat bunga berhasil kabur dari rumah BN, kemudian melaporkan kepada orang tuanya. Tak terima dengan kejadian itu, akhirnya orang tua bunga melaporkan ke polisi.
Saat ini kata Alith, BN dan NK sudah diamankan di Mapolres Jember, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Kedua pelaku ditangkap di rumah masing- masing selasa malam lalu. Mereka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(1.013 views)