Ketua Komisi C DPRD Jember Mohammad Asir menilai diabaikannya rekomendasi Komisi C untuk menghentikan sementara pembangunan JPO Gajah Mada, bisa diartikan pelecehan terhadap parlement. Pernyataan Asir sangat beralasan, karena meski sudah direkomendasikan dihentikan sementara ternyata pengerjaan JPO Gajah Mada hingga hari ini masih jalan terus.
Menurut Asir, Komisi C dan Kabag Humas Pemkab Jember memiliki cara pandang yang berbeda. Jika Kabag Humas menilai JPO merupakan proyek Milik Pemkab, sehingga menjadi kewajiban pemkab untuk persoalan perijinan, Komisi C justru berpendapat beda. Komisi C melihatnya ada motivasi bisnis dalam pembuatan JPO Gajah Mada. Sangat tidak masuk akal Menurut Asir, jika investor bersedia membangun jembatan penyeberangan tanpa adanya orientasi bisnis.
Karena itulah Komisi C berpendapat prosedur administrasi sesuai aturan yang berlaku tetap harus dilalui. Berbeda dengan proyek pemkab dalam APBD, yang jelas-jelas murni untuk rakyat. Pembangunan bisa dilakukan prosedur administrasi menyusul kemudian,, asir sangat menyayangkan statement Kabag Humas Pemkab Jember yang mewakili eksekutif, justru memberi pendidikan kepada masyarakat untuk tidak mematuhi aturan yang ada.
Asir juga meragukan Bupati Jember MZA Djalal memerintahkan Pembangunan JPO dilakukan tanpa melalui prosedur, meski bupati menyetujui pembangunan JPO tersebut. Dalam kata lain, Asir menilai Kabag Humas salah mengartikan tugas dan tanggung jawab jajaran pemkab jember dalam mengamankan kebijakan bupati.
Diberitakan sebelumnya, Kabag Humas Pemkab Jember Sandi Suwardi Hasan menilai pembangunan jpo merupakan proyek milik pemkab jember. Sehingga masalah perijinan bukan menjadi tanggung jawab investor, tetapi menjadi Tanggung Jawab Pemkab Jember.
Sama halnya dengan proyek milik pemkab lainnya, IMB dan persyaratan administrasi lainnya bisa dilakukan menyusul. Sandi mencontohkan, IMB dan perijinan untuk jember sport center dan kantor instansi pemerintah.
Atas kondisi ini Komisi C DPRD Jember dalam waktu dekat akan segera memanggil kembali seluruh tim yang terkait, untuk mempertanggung jawabkan kesepakatan yang diputuskan dalam hearing beberapa waktu lalu. Ketika itu skpd terkait termasuk Satpol PP dan Komisi C sepakat menghentikan sementara Pembangunan JPO, tetapi nyatanya pengerjaan JPO sampai saat ini masih terus dilanjutkan meski belum ada ijinnya.
(971 views)