Dua bersaudara pelaku ilegal loging dibekuk polisi hutan. Pelaku berinisial JH dan MR. Keduanya Warga Dusun Sumberlanas TImur Desa Harjomulyo Kecamatan Silo. Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Sempolan
Kapolsek Sempolan, Ajun Komisaris Polisi Sujarno menjelaskan, kedua pelaku tertangkap basah saat melancarkan aksinya, di RPH Pace Petak III Kecamatan Silo. Mereka ditangkap Petugas Polhut sekitar pukul 3 dinihari tadi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 potong kayu jati, dengan ukuran 200 x 12 centimeter, kemudian gergaji manual dan kapak, yang digunakan pelaku pada saat melakukan penebangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi, kedua pelaku mengaku, kayu jarahannya tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun rumahnya.
Lebih lanjut Sudjarno menjelaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 50, undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(888 views)