Lemahnya koordinasi Antar SKPD di Lingkungan Pemkab Jember terkait pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Gajah Mada makin terlihat jelas. Jika sebelumnya seluruh skpd yang terkait meminta penundaan pembangunan JPO karena persoalan perijinan, Kabag Humas Pemkab Jember justru menyatakan urusan perijinan menjadi tanggung jawab pemkab.
Pj Kabag Humas Pemkab Jember Sandi Suwardi Hasan mengatakan, pembangunan JPO gajah mada dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi C, pasca dilakukannya perubahan jalur lalu lintas. Sehingga menurut bagian hukum, status JPO tersebut bangun guna serah. Dimana pihak investor membangun JPO tetapi untuk perijinan menjadi tanggung jawab Pemkab Jember sebagai pemilik proyek.
Sandi membantah jika dikatakan JPO tersebut tidak mengantongi ijin. Sebab pertemuan intens dilakukan dengan SKPD terkait, bahkan sampai terjadi 3 kali perubahan gambar konstruksi. Artinya seluruh SKPD terkait tahu dengan jelas proses pembuatan JPO. Hanya saja menurut Sandi, mungkin SKPD terkait ingin dikunjungi di kantor masing-masing oleh pihak investor.
Sandi berharap persoalan administrasi seperti ini tidak menjadi penghambat investasi di Kabupaten Jember. Sandi bahkan mempertanyakan keberadaan IMB Jember Sport Garden milik pemkab dan kantor-kantor instansi pemerintah. Persoalan ini Menurut Sandi menjadi tugas Pemkab Jember untuk memperbaiki diri.
Diberitakan sebelumnya, dalam hearing Komisi C Selasa siang, hampir semua SKPD merekomendasikan penghentian sementara pembangunan JPO Gajah Mada. Pu cipta karya menyatakan tidak berani menandatangani perijinan, karena belum ada rekomendasi dari PU Bina Marga Propinsi. Parahnya lagi, rekomendasi bina marga propinsi tidak akan pernah turun, karena pihak investor belum pernah mengajukan.
(1.181 views)