Masyarakat yang terlambat mengurusi administrasi kependudukan, akan didenda paling banyak Rp 450 Ribu. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dispenduk Capil, Joko Soponyono.
Kepada Kiss Fm, Joko menjelaskan, denda administrasi tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Tahun 2012. Namun demikian Kata Mantan Pj Kabag Humas Pemkab ini, dalam implementasinya, dispenduk masih memberikan toleransi kepada masyarakat.
Bisa saja lanjut Joko, jika memang masyrakat benar- benar tidak mampu, dispenduk akan memberikan secara cuma- cuma alias gratis. Hanya saja seperti rumusannya, akan dijabarkan lebih detail dalam juklak juknis yang akan dikeluarkan Dispenduk.
Joko mencontohkan, untuk pengurusan akta kelahiran, jika tidak melebihi dari enam puluh hari, maka akan digratiskan. Namun jika lebih dari 1 tahun, maka harus melalui penetapan Pengadilan Negeri Jember.
Lebih lanjut menjelaskan, ada 11 item yang termasuk administrasi kependudukan,, diantaranya, pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarnegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
Joko menambahkan, rencananya perbup yang baru ditandatangani bupati ini, akan segera disosialisasikan kepada seluruh instansi. Seperti kecamatan, kelurahan, desa, rumah sakit, dan organisasi kemasyarakatan.
(1.091 views)