Asisten I Dan Cipta Karya Beda Pernyataan Terkait Pembangunan Jembatan Penyeberangan Gajah Mada

Selain membahas terkait Papan Reklame Jompo Shoping Center, Komisi C dan Tim Kelayakan Pemkab Jember, Selasa siang juga membahas soal pembangunan jembatan penyeberangan di jalan gajah mada. Uniknya, Asisten I dan Dinas PU Cipta Karya yang sama-sama anggota tim kelayakan memberikan pernyataan berbeda.

Asisten I Pemkab Jember Sigit Akbari dalam hearing menyatakan, ijin pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Gajah Mada sudah ada. Dalam gambar yang diajukan, JPO Gajah Mada hanya akan menggunakan trotoar. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata juga menggunakan badan jalan.

Karena sesuai rekomendasi badan pembina lalu lintas tidak diijinkan menggunakan badan jalan, maka dalam rapat tersebut disepakati tidak menggunakan badan jalan, tetapi menggunakan trotoar. Kemudian pembangunan JPO mendapatkan ijin dari PU Cipta Karya, Sehingga sigit menilai sudah tidak ada persoalan lagi.

Namun pihak Cipta Karya justru memberikan pernyataan berbeda. Menurut Kabid Perencanaan PU Cipta Karya Supandi, dalam rapat diruang Asisten I disepakati JPO akan menggunakan trotoar 1 meter, dan menggunakan badan jalan 1 meter.

Pihak Cipta Karya baru akan menandatangani ijin JPO ketika sudah ada rekomendasi dari Dishub dan PU Bina Marga Propinsi. Rekomendasi dari Dishub Menurut Supandi sudah ada, hanya saja rekomendasi dari bina marga propinsi belum ada dan tidak akan pernah ada. Sebab sejauh ini pihak pengembang sama sekali belum mengajukan ijin kepada bina marga propinsi.

Dalam kesimpulannya, Komisi C merekomendasikan pengentian pembangunan JPO Gajah Mada, karena ternyata belum semua persyaratan dipenuhi oleh pengembang. Dalam arti lain, pembangunan JPO Gajah Mada belum ada ijinnya.

(1.178 views)
Tag: