Sejak beberapa hari terakhir, beredar isu pengendara roda dua, yang menggunakan helm merk tertentu, ditilang oleh Petuga Satuan Lalu Lintas Polres Jember. Demikian disampaikan Kanit Dikyasa Satlantas Polres Jember, Iptu Subagyo.
Kepada sejumlah wartawan, Subagyo menegaskan jika isu tidak benar. Sebab helm yang memang tidak dilengkapi dengan visor di bagian depannya, sudah masuk kategori helm standar nasional indonesia (SNI).
Subagyo meminta kepada masyarakat, jika memang ada yang ditilang lantaran persoalan helm tersebut, segera melaporkan kepada Satlantas Polres Jember. Subagyo berjanji akan menindak tegas oknum anggota, yang melakukan penilangan tersebut. Ia menduga, isu tersebut sengaja dihembuskan oleh oknum orang tidak bertanggung jawab, untuk membuat masyarakat terutama pengendara roda dua resah.
Lebih lanjut Subagyo menerangkan, kejadian ini pernah terjadi beberapa tahun silam,, dimana beredar isu, pengendara roda dua yang tidak memasang bendera di kendaraannya, pada bulan Agustus akan ditilang petugas. Padahal tidak ada aturan yang berbunyi demikian.