Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), berhak mendapatkan dana bagi hasil senilai Rp 800 Juta lebih dari Perum Perhutani setempat. Pihak Perhutani seudah menyerahkan dana tersebut Bulan November lalu.
Administratur Perum Perhutani KPH Jember, Endung Trihartaka menjelaskan, dana sebesar RP 800 Juta lebih tersebut merupakan dana bagi hasil Tahun 2011. Jadi Menurut Endung, ketika Perhutani panen, masyarakat yang selama ini bermitra dengan perhutani tidak lagi hanya sebagai penonton. Mereka juga berhak mendapatkan sebagian keuntungan.
Dengan sistem kemitraan dengan masyarakat ini lanjut Endung, masyarakat khususnya yang berada di sekitar hutan, merasa ikut memiliki dan menjaga kelestarian hutan. Selain itu perhutani juga mengijinkan masyarakat menanam tanaman palawija dan kopi di bawah pohon tegakan. Untuk kopi yang ditanam secara legal ini, Perhutani mendapatkan jatah 15 persen dari hasil panen petani. Begitu juga sebaliknya, ketika perhutani panen hutan produksi, masyarakat berhak mendapatkan jatah 25 persen.
Lebih jauh Endung menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya kerjasama dengan LMDH untuk membersihkan sungai ketajek, terutama yang melewati wilayah perhutani di Petak 55, 56 dan 74. Menurut Endung hutan lindung di daerah ketajek saat ini masih dalam kondisi sangat bagus. Sehingga hanya butuh di jaga saja jangan sampai rusak.
(1.142 views)