4 Terdakwa Kasus KUT Dituntut 1 Tahun Lebih

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi KUD Sumber Alam, Imam Syafii, Hadi Wiyono, Ismail Ja’far, dan Budi Wardoyo, dituntut 1 tahun 2 bulan kurungan penjara, serta denda Rp 50 Juta subsider 1 bulan kurungan.

Penasehat Hukum Empat Terdakwa, Eko Imam Wahyudi mengaku keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Sebab katanya, sesuai fakta persidangan dan beberapa keterangan saksi, seluruh kliennya telah mengembalikan dana KUT.

Apalagi lanjut Imam, perhitungan atau audit yang dilakukan Auditor BPKP Jawa Timur kurang cermat. Perhitungan tersebut hanya dilakukan hingga pada Bulan Agustus Tahun 2006. Padahal Bulan Desember Tahun 2006, kliennya telah mengembalikan seluruh pinjaman tersebut ke perbankan.

Untuk itu kata Imam, dalam persidangan yang akan datang, ia akan mengajukan pembelaan atau pledoi, atas tuntutan JPU tersebut. Sekaligus akan meminta majelis hakim, membebaskan seluruh kliennya, dari semua dakwaan dan tuntutan JPU.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember, Kliwon Sugiyanta, ketika dikonfirmasi melalui telfon selulernya mengatakan, jaksa sangat yakin jika 4 terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi. Sesuai dengan perhitungan BPKP Jawa Timur, akibat perbuatan keempat terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 36 Juta lebih.

(1.500 views)
Tag: