Otak Dan Pelaku Pengrusakan Lahan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan pengrusakan lahan milik PTPN XII, Bukadi, didakwa dengan Pasal 170 tentang pengrusakan secara bersama-sama. Demikian terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa siang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jember, Ahmad Sujayanto mengatakan, Terdakwa Bukadi bersama rekan-rekannya, terbukti melakukan tindak pidana berupa pengrusakan secara bersama lahan milik PTPN XII.

Dimana akibat perbuatan terdakwa, ratusan pohon dari berbagai macam jenis, habis dibabat. Perbuatan terdakwa kata Sujayanto, akan diancam hukuman kurungan penjara 5 Tahun.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Ilmhamtara mengaku keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab katanya, kasus pengrusakan ini terjadi di area perkebunan, sehingga JPU semestinya harus menggunakan undang-undang perkebunan.

Untuk itu dalam persidangan mendatang, Ilham akan mengajukan keberatan atau eksepsi, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Pada saat yang bersamaan, terdakwa otak pengrusakan Lahan Milik PT Hasfarm, Marnikah juga disidangkan. Namun sidang dengan agenda eksepsi ini ditunda. Penasehat Hukum Marnikah, mengaku belum siap untuk membacakan eksespsi, karena belum menerima surat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (win)

 

(1.332 views)
Tag: